Nama Produk
VAI ACCIDENT ASSURANCE PLUS
Jenis Asuransi
Kecelakaan Diri
Pengertian
Asuransi Kecelakaan Diri adalah program asuransi jiwa yang dirancang untuk melindungi Tertanggung dari risiko meninggal dunia karena sebab kecelakaan dalam masa asuransi.
Manfaat Asuransi
- Dalam hal Peserta atau Tertanggung mengalami suatu Kecelakaan dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan tersebut, mengakibatkan Peserta atau Tertanggung meninggal dunia, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar Rp. 30.000.000,-.kepada Penerima Manfaat.
- Santunan Biaya pemakaman akibat kecelakaan akan dibayarkan sebesar Rp. 2.500.000, kepada Penerima Manfaat.
- Biaya ambulans jika ada (jika meninggal karena kecelakaan) akan dibayarkan sesuai kwitansi maksimal sebesar Rp. 1.000.000, kepada Penerima Manfaat.
- Dalam hal peserta atau tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dalam masa asuransi akan dibayarkan santunan duka sebesar Rp. 2.000.000, kepada Penerima Manfaat.
Penerima Manfaat diwajibkan memenuhi syarat-syarat untuk pengajuan pembayaran Manfaat Asuransi baik meninggal dunia akibat Kecelakaan maupun sebab alami, sesuai dengan yang disyaratkan Ketentuan Umum Polis Asuransi VAI Accident Assurance.
Penanggung
PT. VICTORIA ALIFE INDONESIA
Tertanggung
Umum
Data Ringkas
- Jenis Mata Uang : Rupiah
- Usia Masuk Peserta : 17 tahun s.d 64 tahun
- Masa Asuransi : 1 tahun
- Cara Bayar Premi : Sekaligus
- Maksimum Asuransi : s.d. usia 61 tahun
Pengecualian
Penanggung tidak memiliki kewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi, dalam hal Tertanggung mengalami risiko kecelakaan diri akibat :
- Perang dan hukum perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi negara lain, operasi militer yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), aksi terorisme kecuali sebagai korban yang tidak terlibat langsung keadaan tersebut, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan/perlawanan kepada pemerintah secara umum, perlawanan/pemberontakan militer, revolusi social kecuali sebagai korban yang tidak terlibat langsung keadaan tersebut; atau
- Keikutsertaan Tertanggung dalam penerbangan selain sebagai penumpang pesawat udara komersil yang memiliki ijin usaha penerbangan dari instansi yang berwenang serta yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, penggunaan helikopter untuk keperluan bukan dinas; atau
- Keterlibatan Tertanggung dalam penggunaan obat bius, narkotika, psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya, dan/atau Tertanggung dibawah pengaruh minuman keras/memabukan; atau
- Keterlibatan Tertanggung dalam melakukan, atau turut serta, dalam suatu tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran atau yang sejenisnya; atau
- Keterlibatan Tertanggung, atau ahli warisnya, dalam suatu tindak pidana yang berhubungan dengan asuransi ini; atau
- Keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan olah raga yang membahayakan seperti olahraga beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, panjat tebing (baik tebing buatan maupun tebing sebenarnya), arung jeram, base atau bungee jumping, adu kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), balap sepeda yang bersifat adu kecepatan dan ketangkasan, berkuda, berperahu (baik dengan layar maupun tidak), pesawat udara, terbang layang dan/atau olahraga dirgantara lainnya; atau
- Bencana alam atau reaksi inti atom/nuklir; atau
- Gangguan/keterbelakangan mental dan/atau kejiwaan yang diderita Tertanggung; atau
- Upaya Tertanggung untuk melukai diri sendiri dengan sengaja, atau mencoba untuk bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau tidak
- Kecelakaan yang terjadi sebelum Polis diterbitkan oleh Penanggung
- Dihukum mati oleh pengadilan.
- Terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Persyaratan dan Tata Cara
- Manfaat Asuransi akan dibayarkan Penanggung kepada Tertanggung atau kepada Penerima Manfaat dalam hal Peserta mengalami risiko kecelakaan diri melalui Pemegang Polis, setelah bukti-bukti telah diterima dengan lengkap dan disetujui oleh Penanggung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
- Jika Manfaat Asuransi yang telah disetujui oleh Penanggung tidak diambil oleh Pemegang Polis dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak disetujuinya pembayaran tersebut, maka Pembayaran Manfaat Asuransi dinyatakan kadaluarsa dan Penanggung dibebaskan dari kewajiban membayar apapun.
- Kwitansi tanda terima pembayaran Manfaat Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis merupakan tanda bukti pembayaran yang sah dan membebaskan Penanggung dari semua kewajiban berdasarkan perjanjian Asuransi ini, terhadap semua tuntutan dan gugatan dari pihak manapun
- Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk pengajuan pembayaran klaim Manfaat Asuransi :
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Formulir surat keterangan dokter penyebab meninggal dunia;
- e-sertifikat;
- Bukti identitas diri Tertanggung dan Penerima Manfaat;
- Surat keterangan kecelakaan diri dari Kepolisian setempat dalam hal Tertanggung meninggal karena kecelakaan
- Copy legalisir surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan setempat dan akte kematian;
- Copy legalisir Surat Keterangan kematian dari Konsul Jenderal Republik Indonesia / KBRI apabila Tertanggung meninggal dunia di luar negeri;
- surat visum et repertum dalam hal Tertanggung meninggal dunia secara tidak wajar.
- kwitansi pembayaran pemakaian ambulans jika ada (Jika Meninggal Karena Kecelakaan)
- Penanggung berhak meminta dokumen-dokumen lain yang dipandang perlu dalam hubungannya dengan pengajuan pembayaran klaim Manfaat Asuransi.
- Klaim kadaluarsa (dianggap melebihi batas waktu) yaitu Penanggung dibebaskan dari kewajiban pembayaran apapun apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) x 24 (dua puluh empat) jam setelah tertanggung mengalami risiko yang dijamin di dalam Polis, penerima manfaat tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung, atau apabila setelah melaporkan dalam waktu 90 (sembilan puluh) x 24 (dua puluh empat) jam penerima manfaat tidak melengkapi dokumen klaim sebagaimana yang disyaratkan pada poin 4.
TARIF PREMI
Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)
PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik yang diberikan oleh PT Victoria Alife Indonesia (Perusahaan) untuk memenuhi kebutuhan para pemegang polis, maka berikut ini adalah prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan:
- Dalam memberikan pelayanan yang dikaitkan dnegan penerbitan polis, perubahan polis, dan klaim maka Pemegang Polis harus melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi.
- Selain pelayanan sebagaimana yang diuraikan pada point 1 diatas, Perusahaan juga memberikan pelayanan lainnya yang dikaitkan dengan kepemilikan polis bagi para Pemegang Polis
- Dalam hal Pemegang Polis memiliki permasalahan baik yang dikaitkan dengan polis dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemegang Polis pada Perusahaan, maka Perusahaan dalam hal ini menyediakan sarana penyelesaian pengaduan melalui:
- Telpon : 021-50992930
- Fax : 021-50992931
- Email : cs@victorialife.co.id
- Surat menyurat :
PT Victoria Alife Indonesia
Graha BIP Lantai 3A
Jl Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930
INFORMASI TAMBAHAN
PT. Victoria Alife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)